handel-tabuan-mentaren-I-scaled-1.jpg

Andil Garapan, Tata Ruang dari Masyarakat

Air mengalir pelan di jalur handil yang membelah lahan masyarakat di Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir. Aliran ini menjadi bagian dari lanskap kampung dan menyimpan cerita panjang tentang cara masyarakat berinteraksi dengan hutan dan gambut di sekitarnya. Bagi warga Mantaren I, handil hadir dalam kehidupan sehari-hari sebagai sarana pengelolaan air sekaligus penanda ruang yang terbentuk melalui kesepakatan bersama.

Bagi Uwat Dali, Kepala Handil Sei Sala di Mantaren I, handil bukan sekadar parit atau saluran air. Handil dipahami sebagai ruang kelola, di mana di kanan dan kiri jalurnya terdapat kebun masyarakat yang diatur berdasarkan kesepakatan lokal. Melalui handil, masyarakat membagi ruang garapan dan menentukan batas pengelolaan lahan. “Dulu sebelum Mantaren I ada, orang tua kami tinggal di Sungai Sala. Sungai-sungai kecil itu tempat mereka hidup, berkebun, dan mencari makan,” tutur Uwat Dali.

Wilayah Sei Sala merupakan kampung lama yang menyimpan jejak pemakaman masyarakat Kaharingan. Pada masa penjajahan, warga berpindah dan bersembunyi di kawasan sungai. Setelah situasi dinilai aman pascakemerdekaan, mereka menetap di Mantaren I tanpa sepenuhnya meninggalkan ruang hidup lama yang telah mereka kenal.

Handil kemudian dibangun sebagai kelanjutan sungai kecil. Jalurnya mengikuti alur air lama yang kemudian dirapikan agar dapat dimanfaatkan. “Handil itu lanjutan sungai. Sungai kecil kita luruskan supaya bisa dipakai,” jelas Uwat Dali.

Sejak sekitar tahun 1917, sistem handil dijalankan dengan aturan yang disepakati bersama. Setiap orang memperoleh lahan dengan ukuran yang relatif sama, sekitar satu hektar per orang, mengikuti jalur handil. “Di kiri kanan handil dijadikan kebun bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam konteks pengelolaan hutan saat ini, pola pembagian ruang seperti ini dikenal sebagai andil garapan. Secara sederhana, andil garapan merujuk pada batas lahan garapan masing-masing anggota kelompok agar tidak saling tumpang tindih. Konsep ini juga dikenal dalam kebijakan Perhutanan Sosial, yang tata cara teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 dan diperkuat melalui Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut, andil garapan didefinisikan sebagai batas areal garapan setiap anggota kelompok pada lokasi persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.

Adanya batas garapan, pembukaan lahan dilakukan mengikuti kesepakatan yang berlaku. Pola ini mencerminkan cara masyarakat mengatur ruang kelola secara lokal, termasuk dalam menentukan sejauh mana lahan dibuka dan dimanfaatkan. Menurut Uwat Dali, keberadaan hutan di sekitar handil turut memengaruhi kondisi air. “Kalau hutan habis, air juga tidak terjaga. Handil ini tergantung hutan juga,” katanya.

Hutan berperan dalam menahan tanah dan menjaga kelembapan, terutama di kawasan gambut. Ketika tutupan vegetasi berkurang, aliran air di handil dapat berubah, baik saat musim hujan maupun kemarau. Dalam kondisi tertentu, gambut yang mengering juga meningkatkan risiko kebakaran dan pelepasan emisi karbon.

Pengalaman panjang membuat warga memiliki pengetahuan tersendiri tentang waktu dan cara pengerjaan handil. Pengerjaan biasanya dilakukan pada musim kemarau agar tidak merusak struktur tanah. Ukurannya pun dibuat secukupnya, dengan lebar sekitar dua meter dan kedalaman hingga empat meter. “Dulu paling panjang 100 sampai 200 meter saja,” kata Uwat Dali.

Selain menjadi akses menuju kebun dan hutan, handil juga dimanfaatkan sebagai jalur pergerakan warga dan sumber air saat terjadi kebakaran. “Kalau ada kebakaran, handil jadi jalan untuk memadamkan,” ujarnya.

Keberadaan ikan di sepanjang handil masih dimanfaatkan warga untuk memancing. Pengetahuan tentang handil dan aturan pengelolaannya diwariskan secara turun-temurun. Anak-anak dan remaja mulai dilibatkan sejak dini agar memahami batas lahan dan kesepakatan yang berlaku.

Dalam konteks upaya mitigasi emisi dan pencegahan kebakaran gambut, handil dapat dibaca sebagai salah satu praktik lokal dalam mengatur air dan ruang kelola. Ia menunjukkan bagaimana masyarakat membentuk hubungan dengan lingkungannya melalui pengalaman panjang, tanpa selalu dilepaskan dari perubahan kebijakan dan tantangan ekologis yang terus berkembang.

Penulis: Alma

Editor: JW, Kis

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *