Lokasi kegiatan di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Memastikan manfaat ekonomi, ekologi, dan sosial pada masyarakat.
Masyarakat menguasai, mengelola dan memanfaatkan sumberdaya hutan (alam) untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya sudah sedari dulu dan turun-temurun hingga kini. Di Indonesia, penguasaan sumberdaya hutan (SDH) tersebut dibuktikan dengan adanya berbagai konsep dan praktik pengelolaan sumberdaya hutan oleh masyarakat seperti: repong (Lampung Barat), huma atau talun (Jawa), leuweung (Jawa Barat), pangale (Sulawesi Tengah), simpukqn (Kalimantan Timur), tembawang (Kalimantan Barat), petak danum (Kalimantan Tengah), empus (Aceh), dan lain sebagainya sesuai dengan budaya setempat. K.P.SHK (Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan) menyebutkan konsep dan praktik pengelolaan SDH yang beragam tersebut disebut dengan istilah umum “Sistem Hutan Kerakyatan atau SHK” (Rahmina, 2012; Djauhari dkk, 2021).
Sumber Daya Alam atau Sumber Daya Hutan dalam pengelolaannya K.P.SHK (1997) telah memiliki prinsip yang dikenal dengan 9 Prinsip SHK (Sistem Hutan Kerakyatan) diantaranya bahwa Pelaku utama pengelola adalah rakyat (masyarakat lokal/adat) secara bersama; Lembaga pengelola dibentuk, dilaksanakan, dan dikontrol secara langsung oleh rakyat dimana sumberdaya alam dan hutan berada; Skala produksi sumberdaya hutan hanya dibatasi oleh prinsip-prinsip kelestarian dan keberlanjutan; serta Keanekaragaman hayati menjadi dasar dalam pola budidaya dan pemanfaatan sumberdaya, sistem ekonomi dan lain sebagainya (kpshk.org).
Hal ini sesuai dengan Perhutanan Sosial (PS) yang bertujuan meningkatkan proporsi hak kelola masyarakat terhadap hutan hingga 10% atau setara dengan 12,7 juta ha. (Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Rakyat, Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, 2020).
PS diantaranya Hutan Desa (HD) adalah program legal yang membuat masyarakat Desa dapat turut mengelola hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi. Pengolahan dan pengambilan manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan melalui peningkatan produktivitas agroforestry dan paska panennya serta peningkatan nilai tambah melalui industri berbasis desa (Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020: Pemanfaatan Dana Desa Untuk Perhutanan Sosial).
K.P.SHK sejak berdiri 1997 adalah organisasi yang peduli dengan persoalan sumber-sumber kekayaan alam, khususnya hutan di Indonesia. K.P.SHK diposisikan sebagai sebuah motor gerakan yang mendukung secara sistematik cara-cara pengelolaan hutan yang dikembangakan secara turun-temurun oleh masyarakat adat maupun masyarakat lokal di dalam dan di sekitar hutan.
Hutan Adat
Dayak Pitap
HD Hinaskanan
HD Hilir (Kalawa,
Mantaren, Buntoi
and Gohong
HKm Beganak
HD (proses pengajuan)
Desa Medan Mas,
Desa Nipah Panjang,
Desa Tanjung Harapan
Hutan Adat Desa
Tembaga dan
Cenayan
Hutan Adat Desa
Mensiau "Kelompok
Tengkawang"
Hutan Rawa
Gambut Muara Siran
Madu Hutan
Uraso
Rotan Hutan
Parimo
HKm Konawe
Selatan
Hutan
Pedamaian
Papua
Hutan Pesisir
Papua
Kemitraan KPH
Bima dengan
masyarakat adat
Hkm di
Dompu
LMDH Rengganis,
Dataran tinggi
lereng selatan
Hyang Argopuro
Kemitraan
Pengelola TN
Meru Betiri
Kemitraan
Pengelola TN
Meru Betiri
Hutan Adat Nenek Limo
Hilang Tinggi Nenek Empat
Betung Kuning (4 Desa),
Kabupaten Kerinci Jambi
Hutan Adat Lempur,
Kabupaten Kerinci Jambi
Hutan Adat Tigo Luhah
Permenti yang
Berenam, Kabupaten
Kerinci Jambi dan
Tigo Luhah Kemantan,
Kabupaten Kerinci
Jambi
HKm Tebat Monok
dan HKm Kelilik
Hutan Adat
Bukit Parambo
Hutan Mukim
Jl. Pinang Perak Raya No.37, Yasmin VI, Curugmekar, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat 16113