Pengelolaan Terpadu

Ekosistem Hutan Gambut

Lokasi kegiatan di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

PTEHG

Perhutanan Sosial

Memastikan manfaat ekonomi, ekologi, dan sosial pada masyarakat.

Perhutanan Sosial

Menopang Kesejahteraan Masyarakat

Dengan pengelolaan hutan lestari

KATA PENGANTAR

Praktik pengelolaan hutan oleh masyarakat sudah turun-menurun

MOH. DJAUHARI

Direktur K.P.SHK

Masyarakat menguasai, mengelola dan memanfaatkan sumberdaya hutan (alam) untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya sudah sedari dulu dan turun-temurun hingga kini. Di Indonesia, penguasaan sumberdaya hutan (SDH) tersebut dibuktikan dengan adanya berbagai konsep dan praktik pengelolaan sumberdaya hutan oleh masyarakat seperti: repong (Lampung Barat), huma atau talun (Jawa), leuweung (Jawa Barat), pangale (Sulawesi Tengah), simpukqn (Kalimantan Timur), tembawang (Kalimantan Barat), petak danum (Kalimantan Tengah), empus (Aceh), dan lain sebagainya sesuai dengan budaya setempat. K.P.SHK (Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan) menyebutkan konsep dan praktik pengelolaan SDH yang beragam tersebut disebut dengan istilah umum “Sistem Hutan Kerakyatan atau SHK” (Rahmina, 2012; Djauhari dkk, 2021).

Sumber Daya Alam atau Sumber Daya Hutan dalam pengelolaannya K.P.SHK (1997) telah memiliki prinsip yang dikenal dengan 9 Prinsip SHK (Sistem Hutan Kerakyatan) diantaranya bahwa Pelaku utama pengelola adalah rakyat (masyarakat lokal/adat) secara bersama; Lembaga pengelola dibentuk, dilaksanakan, dan dikontrol secara langsung oleh rakyat dimana sumberdaya alam dan hutan berada; Skala produksi sumberdaya hutan hanya dibatasi oleh prinsip-prinsip kelestarian dan keberlanjutan; serta Keanekaragaman hayati menjadi dasar dalam pola budidaya dan pemanfaatan sumberdaya, sistem ekonomi dan lain sebagainya (kpshk.org).

Hal ini sesuai dengan Perhutanan Sosial (PS) yang bertujuan meningkatkan proporsi hak kelola masyarakat terhadap hutan hingga 10% atau setara dengan 12,7 juta ha. (Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Rakyat, Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, 2020).

PS diantaranya Hutan Desa (HD) adalah program legal yang membuat masyarakat Desa dapat turut mengelola hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi. Pengolahan dan pengambilan manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan melalui peningkatan produktivitas agroforestry dan paska panennya serta peningkatan nilai tambah melalui industri berbasis desa (Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020: Pemanfaatan Dana Desa Untuk Perhutanan Sosial).

TENTANG KAMI

Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan

TENTANG KAMI

Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan

K.P.SHK sejak berdiri 1997 adalah organisasi yang peduli dengan persoalan sumber-sumber kekayaan alam, khususnya hutan di Indonesia. K.P.SHK diposisikan sebagai sebuah motor gerakan yang mendukung secara sistematik cara-cara pengelolaan hutan yang dikembangakan secara turun-temurun oleh masyarakat adat maupun masyarakat lokal di dalam dan di sekitar hutan.

VISI KAMI ADALAH

Kedaulatan rakyat dalam pengelolaan sumber kekayaan alam, khususnya hutan tersebut.

Visi Kami Adalah

Kedaulatan rakyat dalam pengelolaan sumber kekayaan alam, khususnya hutan tersebut.

Kami mengemban MISI untuk:

KAMI MENGEMBAN MISI UNTUK:

  • Melakukan revitalisasi hukum adat dan kelembagaan pengelola agar memiliki daya lenting yang dapat merespon setiap tawaran-tawaran perubahan dengan baik
  • Memberikan dukungan teknis dan metodologis dalam rangka pengembangan model-model pengelolaan
  • Pemberdayaan ekonomi kerakyatan kelompok pelaku SHK berbasiskan sumber kekayaan yang mereka miliki
  • Memperjuangkan kedaulatan rakyat dengan mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak rakyat melalui pembaruan kebijakan yang relevan dan dukungan publik, serta mengawal implementasi kebijakan yang sudah menjamin kedaulatan rakyat
  • Pengembangan jaringan antarpelaku dan pendukung SHK melalui tukar-menukar pengalaman, dokumentasi dan media-media komunikasi.

FOKUS KAMI

Bidang Pekerjaan K.P.SHK

Pengelolaan
Hutan

Perubahan
Iklim

Pelestarian
Lingkungan

Sosial
Budaya

TUJUAN

4 Output Program Pengelolaan Terpadu Ekosistem Hutan Gambut

Penguatan Kapasitas Kelembagaan LPHD dan KUPS

Penguatan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari

Memperkuat Pengelolaan Gambut Berkelanjutan

Penguatan Pengelolaan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)

Hutan Adat
Dayak Pitap

HD Hinaskanan

HD Hilir (Kalawa,
Mantaren, Buntoi
and Gohong

HKm Beganak

HD (proses pengajuan)
Desa Medan Mas,
Desa Nipah Panjang,
Desa Tanjung Harapan

Hutan Adat Desa
Tembaga dan
Cenayan

Hutan Adat Desa
Mensiau "Kelompok
Tengkawang"

Hutan Rawa
Gambut Muara Siran

Madu Hutan
Uraso

Rotan Hutan
Parimo

HKm Konawe
Selatan

Hutan
Pedamaian
Papua

Hutan Pesisir
Papua

Kemitraan KPH
Bima dengan
masyarakat adat

Hkm di
Dompu

LMDH Rengganis,
Dataran tinggi
lereng selatan
Hyang Argopuro

Kemitraan
Pengelola TN
Meru Betiri

Kemitraan
Pengelola TN
Meru Betiri

Hutan Adat Nenek Limo
Hilang Tinggi Nenek Empat
Betung Kuning (4 Desa),
Kabupaten Kerinci Jambi

Hutan Adat Lempur,
Kabupaten Kerinci Jambi

Hutan Adat Tigo Luhah
Permenti yang
Berenam, Kabupaten
Kerinci Jambi dan
Tigo Luhah Kemantan,
Kabupaten Kerinci
Jambi

HKm Tebat Monok
dan HKm Kelilik

Hutan Adat
Bukit Parambo

Hutan Mukim

KONTAK

Kirim Pesan pada Kami

Tulis Pesan Anda

Kunjungi Kami

Jl. Pinang Perak Raya No.37, Yasmin VI, Curugmekar, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat 16113

Shopping Basket