Empat LPHD Gelar Rapat Tahunan

Rapat Tahunan Anggota (RAT) Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Kabupaten Pulang Pisau melibatkan perwakilan dari desa Mantaren 1, Kalawa, Buntoi, dan Gohong. Kegiatan ini membahas laporan pertanggungjawaban pengurus LPHD selama satu tahun terakhir.

KPHP Kahayan Hilir membuka rapat dengan menyampaikan arahan terkait pengelolaan hutan desa. Suparmi, Sekretaris Kecamatan Kahayan Hilir, menegaskan bahwa LPHD beroperasi berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, termasuk perlindungan hutan, flora, dan fauna. “LPHD harus tetap berpegang pada aturan agar pengelolaan hutan tetap lestari dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Desa Kalawa, dibahas perlunya sosialisasi yang lebih luas tentang peran dan batasan LPHD. Jaya, peserta rapat, menyatakan pentingnya penyelarasan antara keinginan masyarakat dan kebijakan LPHD. “Kami berharap ada komunikasi yang lebih baik agar masyarakat paham batasan dan peran LPHD,” katanya.

Desa Buntoi, Yousi dari Dinas Perikanan menawarkan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha perikanan, khususnya terkait pengemasan dan pemasaran produk olahan ikan. “Jika ada kendala dalam pengemasan atau pemasaran, segera hubungi kami. Kami siap mendampingi,” ujarnya. Agustunder dari Dinas Koperasi dan UMKM Pulang Pisau mendorong pengembangan usaha berbasis hutan desa seperti madu dan rotan. “Potensi rotan dan madu sangat besar, kita perlu mendorong usaha ini agar lebih berkembang,” ungkapnya.

Desa Gohong, Agustunder menyampaikan rencana pelatihan kerajinan rotan bagi UMKM setempat. “Kami akan memberikan pelatihan agar produk rotan bisa bersaing di pasar,” katanya. Hendra dari Dinas Perikanan membuka peluang pengajuan proposal bibit ikan untuk masyarakat. “Silakan ajukan proposal, kami siap membantu dalam penyediaan bibit ikan,” tambahnya.

Hasil dari rapat tahunan ini mencakup beberapa poin utama. Pertama, adanya masukan dari berbagai pihak untuk memperkaya revisi draft dokumen Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumberdaya (RKPS) empat Hutan Desa. Kedua, dokumen RKPS empat Hutan Desa telah mencapai tahap finalisasi. Ketiga, direncanakan tindak lanjut untuk penandatanganan dokumen RKPS guna memastikan implementasinya di lapangan.

Penulis: Alma

Editor: JW & Kis

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *