RKPS: Menyusun Kebutuhan Bukan Keinginan 

Empat Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, telah merampungkan revisi Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS), 12 Februari 2025. Keempat LPHD tersebut adalah Gohong, Buntoi, Kalawa, dan Mantaren 1. Selanjutnya, RKPS akan menjadi panduan untuk menentukan keberlanjutan Hutan Desa ke depan. Sebelum dapat diberlakukan, dokumen RKPS harus mendapat persetujuan dari Kepala Balai. “Alur pengesahan dokumen RKPS harus sesuai prosedur,” ujar Darni dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL).

Empat Hutan Desa di Kecamatan Kayan Hilir yang sejak tahun 2022 menjadi bagian dari Program Pengelolaan Terpadu Ekosisten Hutan Gambut (PTEHG) diharapkan semakin memberikan manfaat bagi masyarakat. Berkait dengan hal tersebut, Ridwan perwakilan dari  Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kahayan Hilir menyatakan pihaknya dapat memberikan masukan dalam penyusunan RKPS, agar Hutan Desa memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain dokumen RKPS, pembahasan dalam pertemuan di Palangkaraya tersebut juga berkaitan dengan penandaan tata batas. Berkaitan dengan penandaan tata batas, sebagai syarat pengakuan juga perlu mendapat pengakuan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). “Mekanisme penandaan tata batas tidak diakui secara hukum jika tidak ditandatangani Kepala BPKH,” jelas Darni, mengingatkan pentingnya prosedur formal.

Penyusunan RKPS merupakan bagian dari dinamika pergulatan masyarakat dalam mengelola Hutan Desa.  Dipenghujung kegiatan penyusunan RKPS, Beni dari BPSKL menegaskan, RKPS dibuat berdasarkan kebutuhan, bukan sekadar keinginan sehingga dokumen ini akan benaar-benar menjadi acuan pengelolaan hutan secara lestari dan memberikan manfaat.

Penulis : Alma
Editor : Kiss & AM

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *