KPSHK memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) bagi empat Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) dan dua kelompok Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dilaksanakan di Pulang Pisau, sejak Kamis hingga Jumat (16-17/5).
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 09 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam perencanaan Perhutanan Sosial (PS) berubah menjadi Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS). RKPS adalah rencana yang memuat rencana penguatan kelembagaan, rencana Pemanfaatan Hutan, rencana kerja usaha, dan rencana monitoring dan evaluasi. RKPS menjadi pedoman dan panduan dalam pengelolaan PS.
Field Project Manager (FPM) KPSHK, Edy Subahani atau yang akrab dipanggil Oeban menyebut kegiatan ini untuk menyesuaikan rencana kerja PS dengan peraturan yang ada, sehingga perlu ada perubahan dari RPHD menjadi RKPS.
“Adapun rencana perubahan yang akan dilakukan adalah dokumen RKPS LPHD Buntoi, LPHD Mantaren1, LPHD Kalawa, LPHD Gohong dan RKPS kelompok HTR Buntoi dan HTR Kalawa,” ujarnya
Kegiatan tersebut, sambung Oeban, selain diikuti oleh 4 LPHD dan 2 HTR. Kegiatan juga diikuti oleh KUPS, Mantir Adat, Tim Patroli Hutan, Tim Patroli Karhutla, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPH Kahayan Hilir, dan POKJA PPS Kalteng. Total peserta yang mengikuti sebanyak 114 orang.
Oeban mengatakan, program Pengelolaan Terpadu Ekosistem Hutan Gambut (PTEHG) ada empat bagian penting yaitu Pengembangan kelembagaan berbasis masyarakat, Konservasi dan restorasi kawasan hutan, peningkatan pendapatan ekonomi, dan penjagaan kawasan melalui patroli.
Perwakilan KPH Kahayan Hilir, Anton mengatakan kegiatan ini adalah tindakan kongkrit dalam upaya memberikan akses legal dalam masyarakat untuk ikut dalam mengelola hutan, serta bisa memberdayakan masyarakat sekitar hutan dengan sistem pengelolaan berkelanjutan untuk melestarikan flora dan fauna, mengurangi konflik dengan masyarakat dan pemerintah.
Selain itu, Hasan Bahtiar sebagai perwakilan Dinas Kehutanan menyampaikan sambutan bahwa Perhutanan Sosial (PS) merupakan dasar kita menyusun rencana dan ini bukan yang pertama, untuk LPHD sudah hampr 11 tahun jalan dan memang perlu ada peribahan apalagi dengan adanya peraturan baru pada PerMen No 09 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
”Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) disusun 10 tahun sekalai sedangkan RKT pertahun,” ujar Hasan.
Menurutnya, dalam menyusun RKT harus ada 3 aspek yaitu kelola kelembagaan, kelola Kawasan, dan kelola usaha. RKT di evaluasi setiap tahun berdasarkan RKPS.
Kegiatan ini juga difasilitasi oleh POKJA PPS Kalteng, Dadang menyampaikan bahwa sebelum rkps atau rkt kita harus membagi Ruang Zonasi Perhutanan Sosial, misalkan ada ruang untuk lindung dan ruang pemanfaatan. Pemanfaatan kawasan, Pemanfaatan HHK, Pemanfaatan HHBK dan Pemanfaatan Jasling.
”Sangat penting di atur dalam AD/ART untuk mengatur pembagian hasil, penerimaan anggota dan pemecatan anggota,” bebernya.
Dadang memaparkan kembali bahwa RKT bisa disingkronkan dengan RPJMDes agar bisa berkontribusi atau berkolaborasi dalam kegiatan. LPHD bisa mengajukan untuk pelatihan – pelatihan yang memang dibutuhkan oleh LPHD dan masyarakat lainnya untuk produk yang akan dikembangkan dan diusahakan.
“Jika sudah selesai penyusunan RKPS lanjut membuat RKT Tahun 2024 – Tahun 2025, dalam pengisian RKT nanti akan ada template tabel excel untuk merincikan semua kegiatan selama 10 tahun, kegiatan tahun pertama seperti, kegiatan pertemuan, pemetaan, kelembagaan” Imbuhnya.
Sesi penutupan, Oeban menegaskan bahwa KPSHK dalam program PTEHG ini memfasilitasi PS baik dalam skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKM), dan Hutan tanaman rakyat (HTR).
Penulis: Alma Tiara
Editor: Aftrinal
Add a Comment