BACKDROP WIRADESA KAHAYAN HILIR

Wiradesa Kahayan Hilir Pandu KUPS

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menjelaskan secara prinsip bahwa Perhutanan Sosial memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan dalam mendapatkan akses pengelolaan yang pas dan tepat.

Pemerintah memberikan akses legal kepada rakyat untuk memanfaatkan hutan selama 35 tahun yang bisa diperpanjang sampai 70 tahun. Pemerintah tidak hanya memberikan akses kelola kawasan hutan saja, namun juga memberikan kesempatan berusaha dengan memberikan pendampingan dan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di masyarakat desa hutan.

Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) adalah kelompok usaha ekonomi masyarakat yang berfokus pada masyarakat dan melakukan usaha di sekitar hutan. Masyarakat yang peduli dengan hutan membentuk kelompok ini. Melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), program ini mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.  Selama bertahun-tahun, proses perjalanan KUPS di kecamatan Kahayan Hilir mengalami berbagai dinamika, namun tetap bertahan, dan beberapa jalan ditempat.

KUPS menghadapi banyak masalah internal dan eksternal organisasi.  Secara internal, organisasi terdiri dari orang-orang dari masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengorganisir diri dan kelompok untuk mencapai tujuan organisasi dan perhutanan sosial yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Organisasi juga berdiri di luar, memenuhi banyak tuntutan pemerintah. 

“Wiradesa adalah pandu kelompok usaha perhutanan sosial” jelas Dani Munggoro dari INSPIRIT (Inspirasi Tanpa Batas) sebagai motivator dalam kegiatan pelatihan manajemen KUPS yang diselenggarakan oleh KPSHK.

KPSHK menghadirkan KUPS dari 4 LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa) sebagai peserta terpilih, mengikuti kegiatan WIRADESA Kahayan Hilir, 8-9 Januari 2024, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Sebanyak 60 orang perwakilan KUPS LPHD dari 4 desa mengikuti acara tersebut antara lain dari KUPS Madu, KUPS Perikanan, KUPS Rotan, KUPS Pembibitan, KUPS Ekowisata, KUPS Karet, KUPS Agroforestri, KUPS Ekowisata dan lain-lain dari Lembaga pengelola Hutan Desa Gohong, Hutan Desa Mantaren1, Hutan Desa Kalawa dan Hutan Desa Buntoi di Kahayan Hilir, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

“Wiradesa Kahayan Hilir sangat penting untuk mengoptimalkan organisasi, manajemen keuangan, sumber daya manusia, bahkan produksi dan program organisasi yang perlu diperhatikan dalam mengelola KUPS” Ujar Onasis selaku KUPS Manager KPSHK.

Onasis juga menambahkan bahwa adanya kegiatan Wiradesa Kahayan Hilir membuka peluang Kerjasama dengan antarpihak dan sektor lainnya sangat penting untuk mendukung pengembangan KUPS.

Pelatihan manajemen KUPS memiliki manfaat sangat penting bagi pengembangan ekonomi alternatif Masyarakat desa. Dengan adanya pelatihan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan Masyarakat desa, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan manajemen usaha dan pemasaran, dan meningkatkan pengelolaan sumber daya alam lestari berbasis masyarakat melalui pengelolaan KUPS yang baik dan terorganisir.

Wiradesa Kahayan Hilir sebagai Pandu KUPS untuk tujuan meningkatkan kapasitas peserta melalui penggalian kekuatan-kekuatan diri sesuai dengan tujuan kelompok usaha perhutanan sosial, menangkap impian-impian pribadi dan organisasi yang ingin diwujudkan dan merancang tata kelola serta tata laksana organisasi untuk mewujudkan tujuan Bersama, merinci langkah-langkah kunci untuk mengelola usaha perhutanan sosial yang berkelanjutan dan maju, serta meningkatkan kemampuan komunikasi interpersonal untuk mengajak partisipasi anggota dan mempengaruhi mitra-mitra strategis di berbagai level.

Sumber: Kegiatan Wiradesa Kahayan Hilir

Penulis: Aftrinal Lubis/ Alma Tiara

Editor: Alma Tiara

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *