WhatsApp Image 2023-09-15 at 11.25.29

Pentingnya Rencana Kontinjensi Bencana Karhutla

Provinsi Kalimantan Tengah menghadapi ancamana El Nino tahun 2023 yang ditandai dengan tidak turunnya hujan di sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah sejak awal Agustus 2023. Kondisi ini bisa menyebabkan terjadinya bencana Karhutla di kawasan ini terutama di wilayah hutan gambut. Untuk itu, diperlukan kesiap-siagaan dari semua pihak untuk bisa mencegah dan menanggulangi bencana Karhutla yang bisa terjadi wilayah ini.

Dari data hotspot BRIN yang dipantau Posko Krisis Karhutla Provinsi Kalteng, terdapat 616 titik api di 13 kabupaten/kota kecuali Kabupaten Barito Selatan. Sedangkan kejadian kebakaran, tercatat sebanyak 87 kejadian di 10 kabupaten/kota kecuali Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Seruyan. Bahkan di bulan April dan Mei Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya telah meminta untuk mewaspadai terjadi peningkatan hotspot dan kejadian kebakaran yang cukup signifikan. Untuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau bencana Karhutla juga terjadi dua kali khususnya di wilayah Sei Tabak.[1] 

Terkait dengan ancaman dan potensi terjadinya Karhutla di Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah membuat penetapan Status Siaga Darurat Karhutla Provinsi Kalteng Tahun 2023, melalui Rakor yang dilaksanakan pada Jumat, 12 Mei 2023 di komplek Kantor Gubernur kalteng.

Status Siaga Darurat Karhutla tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/194/2023, tentang Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2023. Status Siaga Darurat tersebut berlaku selama 167 (seratus enam puluh tujuh) hari, terhitung sejak tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 November 2023.

Guna mengoptimalkan langkah intervensi terhadap ancaman bencana Karhutla tersebut, Pemprov Kalimantan Tengah juga telah menyiapkan rencana Kontinjensi Karhutla. Perencanaan Kontinjensi Karhutla diperlukan untuk meminimalisir tingkat risiko bencana yang terjadi. Rencana Kontinjensi merupakan pemodelan mutakhir respon bencana cepat, tepat, efektif, efisien, bertanggung jawab dalam pelaksanaan mandat perlindungan dan pengungsian masyarakat terpapar bencana secara terpadu antara pemerintah, perguruan tinggi, media, dunia usaha, dan masyarakat sesuai dengan arahan Presiden RI dalam Rakornas PB Tahun 2023.[2]

Rapat finalisasi/uji publik Dokumen Rencana Kontinjensi Karhutla Provinsi Kalteng Tahun 2023 tersebut dilakukan di Palangka Raya pada tanggal 8 Agustus 2023 (8/8/2023). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Suhaemi.[3]

Dokumen Rencana Kontinjensi Karhutla tersebut memuat kebijakan dan strategi serta langkah-langkah operasional dalam menghadapi situasi darurat akibat bencana kebakaran hutan dan lahan, Dengan demikian pada saat situasi darurat terjadi, para pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada di Kabupaten Pulang Pisau dapat mengetahui peran, tugas, dan fungsi mereka masing-masing dalam melakukan kegiatan tanggap darurat sehingga penyelenggaraan kegiatan tanggap darurat akan lebih terpadu dan terkoordinir dengan baik. Hal ini sesuai dengan amanat dari UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Apa Itu Rencana Kontinjensi Karhutla?

Kata kontinjensi sendiri bisa diartikan sebagai suatu kondisi yang bisa terjadi, tetapi belum tentu benar-benar terjadi. Perencanaan kontinjensi merupakan suatu upaya untuk merencanakan sesuatu peristiwa yang mungkin terjadi, tetapi mungkin saja peristiwa itu tidak akan terjadi.

Jadi, secara umum rencana kontinjensi (contingency plan) merupakan suatu rencana alternatif yang sengaja dirancang untuk mengantisipasi terjadinya perubahan atau kondisi tak terduga. Dalam konteks bencana Karhutla, rencana kontinjensi dapat menjadi acuan dalam upaya memitigasi Karhutla mungkin terjadi kapan pun secara tidak terduga.

Perencanaan kontinjensi merupakan suatu proses identifikasi dan penyusunan rencana yang didasarkan pada keadaan kontinjensi atau yang belum tentu tersebut. Suatu rencana kontinjensi mungkin tidak selalu pernah diaktifkan, jika keadaan yang diperkirakan tidak terjadi. Rencana kontinjensi lahir dari proses perencanaan kontinjensi. Proses perencanaan tersebut melibatkan sekelompok orang atau organisasi yang bekerja sama secara berkelanjutan untuk merumuskan dan menyepakati tujuan-tujuan bersama, mendefinisikan tanggung jawab dan Tindakan-tindakan yang harus diambil oleh masing-masing pihak.

Rencana kontijensi disusun dalam tingkat yang dibutuhkan. Rencana kontinjensi merupakan prasyarat bagi tanggap darurat yang cepat dan efektif. Tanpa perencanaan kontinjensi sebelumnya, banyak waktu akan terbuang dalam beberapa hari pertama menanggapi keadaan darurat tersebut. Perencanaan kontinjensi akan membangun kapasitas sebuah organisasi dan akan menjadi dasar bagi rencana operasi siaga darurat dan tanggap darurat.

Adapun tujuan dari dokumen Rencana Kontijensi Karhutla adalah untuk menjadipedoman penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan pada saat siaga darurat dan tanggap darurat bencana yang cepat dan efektif serta sebagai dasar memobilisasi sumber daya para pemangku kepentingan (stakeholders) yang mengambil peran dalam penyusunan rencana kontinjensi.

Mengapa Perlu Dokumen Perencanaan Kontinjensi Karhutla?

Dokumen Perencanaan Kontinjensi Karhutla penting untuk disusun karena dengan adanya rencana kontinjensi tersebut akan meningkatkan kesiapsiagaan serta membangun komitmen bersama antar lembaga pelaku penanggulangan bencana Karhutla.

Dalam rangka penyelarasan dengan Rencana Kontinjensi Karhutla Provinsi Kalteng dan Rencana Kontinjensi Karhuta Kabupaten Pulang Pisau, KPSHK telah menginisiasi penyusunan rencana kontinjensi Karhutla khususnya di Kecamatan Kahayan Hilir pada 8 September 2023 di Pulang Pisau. KPSHK adalah project operator dari pelaksanaan Program Pengelolaan Terpadu Ekosistem Hutan Gambut (PTEHG). PTEHG dijalankan di Kecamatan Kahayan Hilir –  Kabupaten Pulang Pisau, yang salah satu komponen program utamanya adalah “perlindungan sumber daya hutan melalui patroli dan penanggulangan risiko kebakaran”. Karhutla adalah salah satu fokus dari PTEHG dengan berkolaborasi dengan para pihak dalam pencegahan dan penanggulangan di Kabupaten Pulang Pisau.

Proses penyusunan Perencanaan Kontinjensi Karhutla tersebut diikuti oleh: BPBD (Pulpis), KPH Kahayan Hilir, DLH (Pulpis), BRGM, Camat (Kahayan Hillir), Danramil (Kahayan Hilir), Damang/Lembaga Adat (Kahayan Hilir), Babinsa (4 desa), Babinkamtibmas (4 desa), Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat (Pulpis), Pengurus LPHD (4 desa), MPA (12 desa), MPT (4 desa), TPK (4 LPHD), Pakar (1 UPR), Project Operator (KPSHK).

Mitigasi dan kesiapsiagaan merupakan salah satu kunci penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan. Beberapa kegiatan tersebut dapat berupa proses perumusan kebijakan, peningkatan kesadaran melalui pendidikan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan juga dapat mengintegrasikan informasi ke dalam proses perencanaan tata ruang dalam pemeliharaan dan konservasi sumber daya alam (SDA), khususnya hutan lahan gambut dan ekosistem yang rawan kebakaran.

Dokumen perencanaan darurat Karhutla ini disusun dengan tujuan untuk digunakan sebagai pedoman dalam penanganan bencana Karhutla pada saat kesiapsiagaan darurat dan untuk tanggap darurat yang cepat dan efektif jika terjadi bencana dan menjadi dasar untuk memobilisasi sumber daya dari para pemangku kepentingan yang mempunyai peran dalam menyiapkan rencana darurat.

Dengan adanya dokumen perencanaan darurat hutan dan kehutanan ini, kami berharap respon dan pelaksanaan upaya mitigasi bencana hutan, lahan, dan kebakaran hutan dapat lebih efektif dan efisien. Dokumen perencanaan darurat memuat kebijakan dan strategi serta langkah-langkah operasional untuk merespons situasi darurat yang timbul akibat bencana kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir. Dengan demikian, ketika terjadi keadaan darurat, pemangku kepentingan di Kabupaten Kahayan Hilir dapat mengetahui peran, tugas dan fungsinya masing-masing dalam melakukan kegiatan tanggap darurat sehingga pelaksanaan kegiatan tanggap darurat dan tanggap darurat lebih terpadu, terkoordinasi, efektif dan efisien.


[1] https://setda.kalteng.go.id/publikasi/detail/antisipasi-karhutla-pemprov-kalteng-gelar-rakor-penetapan-status-siaga-darurat-bencana

[2] https://haikalteng.id/berita/read/2517/bpbpk-prov-kalteng-gelar-rapat-persiapan-dan-sosialisasi-penyusunan-rencana-kontingensi-karhutla-prov-kalteng

[3] https://balanganews.com/palangkaraya/berita-108019/pemprov-finalisasikan-dokumen-rencana-kontingensi-karhutla.html

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *