WhatsApp-Image-2023-08-23-at-11.34.03

Siap Menghadapi Karhutla, KPSHK Menggelar Kontingensi Karhutla Tahun 2023

Kebakaran hutan dan lahan, juga dikenal sebagai Karhutla, telah menjadi salah satu masalah lingkungan yang serius dan mendalam di berbagai tempat di seluruh dunia. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan ancaman bagi keberlanjutan ekosistem, tetapi juga berdampak negatif pada kualitas udara, mengancam satwa liar, kesehatan manusia, ekonomi, dan masyarakat sosial.

Salah satu fokus PTEHG (Program Pengelolaan Terpadu Ekosistem Hutan Gambut) adalah kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, di Kabupaten Pulang Pisau. Setelah kegiatan konsolidasi MPA dan TPK yang dilakukan pada bulan Juli 2023 lalu, Projek Operator KPSHK telah mendapatkan masukan untuk dapat berkolaborasi dengan para pihak dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan Karhutla tersebut. 

KPSHK menggelar “Workshop Penyusunan Rencana Kontijensi Karhutla Kecamatan Kahayan Hilir Tahun 2023” dalam upaya menyesuaikan rencana kontijensi desa dan Kecamatan Kahayan Hilir dengan Rencana Kontijensi Karhutla Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022.

“Karhutla Kontinjensi” adalah istilah untuk rencana atau tindakan yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan untuk merespons atau menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara cepat dan efektif. Karhutla digunakan untuk menggambarkan kebakaran yang terjadi di hutan, rawa, atau lahan pertanian. Deteksi dan pemantauan dini penting untuk mengetahui dengan cepat dari mana panas atau api dihasilkan. Untuk mengalahkan karhutla, tindakan preventif sangatlah penting. Hal ini mencakup edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan cara mencegah kebakaran, serta aktif memantau dan mengelola kawasan rawan kebakaran.  

Tujuan dari kegiatan ini membuat dokumen rencana kontinjensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kecamatan Kahayan Hilir Tahun 2023. Kontingensi Karhutla ini disusun dan dihadiri oleh BPBD Pulang Pisau, KPH Kahayan Hilir Unit XXX, Dinas Lingkungan Hidup Pulang Pisau, Camat Kahayan HIlir, Danramil Kahayan Hilir, Kapolsek Kahayan Hilir, Damang Kepala Adat dan Mantir kecamatan Kahayan Hilir, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Masyarakat Peduli Api (MPA), Masyarakat peduli Tabat (MPT), Tim Patroli Karhutla (TPK) 4 desa program, dan lain-lain.

Adapun tahapan kegiatan untuk penyusunan draft dokumen sampai menjadi sebuah dokumen, yaitu:

  1. Penyamaan persepsi dan persiapan
  2. Pelaksanaan FGD/workshop
  3. Finalisasi dokumen
  4. Rencana tindak lanjut
  5. Pemuktahiran

Dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kerja sama dan koordinasi antar pihak menjadi sangat penting. Penanggulangan Karhutla membutuhkan pencegahan, deteksi dini, respon cepat, dan pemulihan lingkungan. Oleh karena itu, diharapkan Dokumen Rencana Darurat Karhutla Tahun 2023 Kabupaten Kahayan Hilir dapat menjadi pedoman dalam menghadapi bencana Karhutla dalam situasi darurat dan memfasilitasi pergerakan sumber daya dari semua pihak di tingkat desa.  

Penulis: Alma

Editor: Yudha

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *