Perhutanan-Sosial-Sebagai-Kunci-Menuju-Pembangunan-Berkelanjutan-di-Hari-Lingkungan-Hidup-Seduinia-2024.jpg

Perhutanan Sosial sebagai Kunci Menuju Pembangunan Berkelanjutan di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, perhatian kita tertuju pada pentingnya perhutanan sosial sebagai solusi holistik untuk mengatasi tantangan lingkungan dan sosial yang kita hadapi saat ini. Perhutanan sosial, yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan sebagai pendekatan efektif untuk melestarikan sumber daya alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di Indonesia, program Perhutanan Sosial telah menjadi prioritas utama pemerintah dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Melalui skema ini, masyarakat diberikan akses legal untuk mengelola hutan secara bertanggung jawab, sementara mereka juga dibekali dengan pelatihan dan dukungan teknis untuk memastikan praktik-praktik pengelolaan hutan yang ramah lingkungan.

Salah satunya Program Pengelolaan Terpadu Ekosistem Hutan Gambut di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah bertujuan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan tata kelola hutan berbasis masyarakat, melaksanakan sistem perlindungan sumber daya hutan melalui patrol dan pengurangan resiko kebakaran hutan dan lahan, melakukan restorasi hutan dan lahan gambut serta peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat. Program ini dilaksanakan oleh KPSHK (Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan) bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Kawasan Ekosistem Gambut Kahayan Hilir pada areal empat Hutan Desa seluas 16, 245 hektar. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan sosial tidak hanya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga meningkatkan upaya pelestarian hutan. Dukungan regulasi dari pemerintah daerah pun diperlukan agar tujuan perhutanan sosial bisa lebih optimal, maka kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan melalui Program Perhutanan Sosial.

KPSHK bersama kelompok perhutanan sosial di Kalimantan yang tergabung dalam Lembaga Pengelola Hutan Desa di Gohong, Kalawa, Mantaren 1 dan Buntoi sudah membentuk Tim Patroli Karhutla (TPK) dan Tim Patroli Hutan yang bertugas melindungi dan mencegah hutan desa dari bahaya kebakaran. Setiap desa tim patroli berjumlah 40 orang dengan total tim patroli sebanyak 80 orang.

Salah satu dukungan dalam program ini adalah melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).  Seiring waktu, proses perjalanan KUPS di kecamatan Kahayan Hilir mengalami dinamika yang beragam, ada yang mampu bertahan dan ada pula yang jalan ditempat. Terdapat 23 KUPS yang ada di 4 desa, seperti KUPS Anyaman rotan Gohong, KUPS Perikanan, KUPS Madu Kelulut, KUPS Ekowisata, KUPS Karet dan seterusnya.

Upaya tersebut melalui fasilitas pelatihan dan pendampingan yang dilakukan KPSHK bersama LPHD. Pelatihan penguatan kapasitas kelembagaan LPHD dan KUPS seperti fasilitasi penyusunan business plan, pelatihan manajemen dasar, assessment 23 KUPS, pelatihan olahan madu, pelatihan anyaman rotan, dan sebagainya. Kegiatan yang dilaksananakan juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, seperti ekowisata, pengolahan hasil hutan non-kayu, dan pertanian berkelanjutan, sehingga mengurangi ketergantungan pada praktik-praktik yang merusak lingkungan.

Selain itu, kegiatan penanaman, reboisasi dan restorasi 4 hutan desa telah dilakukan dengan jumlah bibit yang tertanam sebanyak 88.619 bibit untuk memitigasi perubahan iklim. Kegiatan patroli hutan desa dan penanaman juga menjaga fungsi hutan sebagai penyerap karbon dioksida dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Kasus lain yang saat ini sedang terjadi adalah terkait konflik lahan bahwa hutan Papua khususnya di Boven Digoel seluas 36.094 ha, akan dibabat habis dan dibangun perkebunan sawit oleh PT Indo Asiana Lestari. Kebijakan pemerintah menjadi hal yang sangat penting dalam menentukan keberlanjutan hak masyarakat adat dari Suku Awyu dan Moi. 

Merujuk kasus tersebut, seharusnya pemerintah mencabut ijin perusahan sawit dan memberikan pengakuan wilayah adat serta penetapan hutan adat untuk mencegah konflik yang lebih parah. Untuk itu, perhutanan sosial sebagai kunci dan resolusi konflik untuk menetapkan hutan adat dan mendukung masyarakat adat untuk mempertahankan dan mengelola wilayah hutan adat. Kasus All Eyes On Papua sebagai upaya peningkatan kesadaran pemerintah, masyarakat, pihak lainnya tentang pentingnya menjaga hutan dan mengakui wilayah adat yang dikelola masyarakat adat.

Dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui perhutanan sosial, kita tidak hanya melestarikan lingkungan, tetapi juga membangun masa depan bagi generasi mendatang dan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat lokal.  

Penulis: Alma Tiara Editor: Joko Waluyo

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *