Memahami Aturan Sebelum Bertindak

Bagi sebagian anggota Tim Patroli Hutan (TPH), mencegah kebakaran hutan dan lahan selama ini identik dengan patroli, pemantauan kawasan, dan pemadaman api. Namun melalui Pelatihan Kurikulum Pencegahan Karhutla dan Patroli Hutan Tahun 2026 yang berlangsung di Kabun Paung Himba Lewu (KAPHIL) Kahayan Hilir pada 12 Juni 2026, peserta mendapatkan pemahaman bahwa pencegahan karhutla juga membutuhkan pengetahuan hukum yang memadai.

 

Materi regulasi yang disampaikan Abdul Azis, Peat Restoration Manager (PRM) KPSHK menjadi salah satu sesi yang menarik perhatian peserta. Melalui materi ini, anggota TPH tidak hanya dikenalkan pada berbagai aturan terkait kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga memahami konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat pembakaran lahan serta peran mereka dalam menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.

 

Peserta mempelajari berbagai regulasi yang menjadi dasar pengendalian karhutla, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda dalam jumlah besar. Peserta juga diperkenalkan pada Peraturan Daerah Kalimantan Tengah dan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Pulang Pisau terkait pencegahan kebakaran lahan, khususnya pada kawasan gambut.

 

Dari kiri ke kanan Pirit Sinar Ketua LPHD Mantaren I dan Sumari TPH Gohong. Sumber foto: KPSHK.

 

Bagi peserta, materi ini memberikan sudut pandang baru terhadap tugas yang akan mereka jalankan di lapangan. Jika sebelumnya mereka lebih berfokus pada upaya pengawasan dan penanganan kebakaran, kini mereka memahami bahwa edukasi kepada masyarakat harus disampaikan berdasarkan aturan yang berlaku.

 

Sumari, TPH Desa Gohong, mengaku materi regulasi memberikan bekal yang selama ini belum banyak ia peroleh. “Selama ini kami lebih banyak mengetahui soal patroli dan pemadaman. Setelah mengikuti materi ini, saya jadi lebih paham tentang aturan yang mengatur kebakaran hutan dan lahan, termasuk sanksi hukum bagi pelaku pembakaran. Pengetahuan ini penting supaya kami bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat dengan dasar yang jelas,” ujarnya.

 

Hal serupa dirasakan Suhartono dari TPH Desa Kalawa. Menurutnya, materi regulasi membantu dirinya memahami hubungan antara pencegahan karhutla dan aturan yang berlaku. “Saya jadi mengetahui undang-undang yang mengatur karhutla, aturan pembukaan lahan, kewajiban masyarakat, dan peran tim patroli. Bahkan saya baru mengetahui ada peraturan daerah yang mengatur larangan pembakaran lahan. Materi ini menambah wawasan kami sehingga saat memberikan edukasi kepada warga, kami tidak hanya menyampaikan larangan tetapi juga dasar hukumnya,” kata Suhartono.

 

Temuan bahwa masih ada peserta yang baru mengetahui keberadaan peraturan daerah menunjukkan pentingnya penguatan kapasitas bagi tim patroli di tingkat desa. Pengetahuan hukum menjadi bekal penting karena anggota TPH merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat saat melakukan sosialisasi, patroli, maupun pelaporan kejadian kebakaran.

 

Melalui simulasi yang dilakukan selama pelatihan, peserta juga belajar bagaimana menyampaikan aturan kepada masyarakat tanpa menimbulkan konflik. Mereka berlatih menghadapi situasi ketika menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan api dan mencoba membangun komunikasi yang mendorong masyarakat mencari alternatif lain yang lebih aman.

 

Tim Patroli Hutan tidak hanya berperan sebagai penjaga kawasan, tetapi juga menjadi sumber informasi dan edukasi yang membantu masyarakat memahami bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama yang memiliki landasan hukum yang jelas.

 

Penulis: Alma

Editor: JW & Kiss

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *