DJI_0207.jpg

Relasi Manusia & Hutan di Kahayan Hilir

Kahayan Hilir, hutan gambut, sungai, dan pemukiman berada dalam satu ruang yang saling terhubung. Manusia dan satwa liar sama-sama melintas di wilayah yang sama. Dulu, relasi itu pernah ditandai dengan perburuan. Namun dalam beberapa tahun terakhir, pola itu berubah. Satwa masih ada di hutan desa, sementara konflik tidak lagi muncul dalam catatan program dampingan.

 

Kehidupan manusia tidak terpisah dari hutan. Sungai menjadi jalur pergerakan warga, sementara hutan gambut menjadi ruang aktivitas sekaligus ruang hidup berbagai satwa liar.

 

Dalam ruang ini, manusia dan satwa pernah berada dalam relasi yang tidak selalu seimbang. Namun dalam pelaksanaan Inisiatif Kahayan Hilir (IKH) sejak 2022, kondisi di tingkat tapak menunjukkan pola yang berbeda.

 

Abdul Azis, Peat Restoration Manager (PRM) KPSHK, menyampaikan bahwa selama program berjalan tidak ditemukan konflik manusia dan satwa di wilayah dampingan. “Sejak Inisiatif Kahayan Hilir berjalan pada 2022, tidak ada permasalahan konflik manusia dan satwa di wilayah ini,” kata Abdul Azis.

 

Ia menjelaskan bahwa perubahan ini tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan penguatan aturan dan pengawasan di tingkat desa. “Pengaturan di tingkat desa dan pengawasan di lapangan membuat interaksi manusia dengan satwa lebih terjaga,” ujarnya.

 

Sebelum 2010, kondisi di kawasan hutan desa berbeda. Aktivitas perburuan masih ditemukan di beberapa titik. Rusa dan trenggiling menjadi satwa yang sering diburu. “Dulu sebelum 2010 ada beberapa pemburu rusa dan trenggiling di kawasan ini,” kata Abdul Azis.

 

Seiring waktu, aturan larangan perburuan mulai diterapkan. Penguatan pengawasan di tingkat tapak ikut mendorong perubahan perilaku di masyarakat.

 

Perubahan juga terlihat dari pengalaman Tim Penjaga Hutan (TPH) Buntoi. Guna, salah satu anggota TPH, melihat langsung bagaimana relasi masyarakat dengan satwa liar berubah. “Sekarang perburuan sudah tidak ada lagi. Aturan dan pengawasan membuat orang tidak berani lagi melakukan itu,” kata Guna.

 

Ia menyebut bahwa satwa liar seperti orangutan dan rusa masih dapat ditemukan di kawasan hutan desa. “Kalau masih ada satwa seperti orangutan dan rusa, berarti hutan masih terjaga,” ujarnya.

 

Perlindungan satwa liar di Indonesia memiliki landasan hukum yang masih berlaku dan menjadi acuan utama hingga saat ini.

 

Pemerintah dan DPR telah mengesahkan pembaruan regulasi konservasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi ini memperkuat pengaturan perlindungan satwa liar, pengelolaan kawasan konservasi, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang sumber daya alam hayati.

 

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang tetap dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.

 

Sanksi atas pelanggaran tersebut tetap berada dalam kerangka pidana dengan ancaman penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam regulasi konservasi yang diperbarui tersebut.

 

Selain itu, daftar jenis satwa yang dilindungi secara teknis masih mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, yang menjadi rujukan operasional dalam pengawasan dan penegakan hukum di lapangan, termasuk di kawasan hutan desa dan perhutanan sosial.

 

Dalam praktik di lapangan, relasi manusia dan satwa tidak selalu berada dalam posisi konflik. Di Kahayan Hilir, perubahan aturan, pengawasan, dan kesepakatan masyarakat ikut membentuk cara baru dalam melihat hutan.

 

Satwa tidak lagi diposisikan sebagai objek perburuan, tetapi sebagai bagian dari sistem hutan yang masih berjalan. Keberadaan orangutan, rusa, dan satwa lain menjadi penanda bahwa fungsi ekologis hutan masih terjaga.

 

Pertanyaan “siapa yang harus mengalah” tidak selalu memiliki jawaban tunggal. Di Kahayan Hilir, pengalaman di tingkat tapak menunjukkan bahwa perubahan bisa terjadi melalui aturan, pengawasan, dan kesepakatan bersama.

 

Dalam ruang yang sama, manusia dan satwa tidak harus saling meniadakan. Keduanya bergerak dalam batas yang terus dinegosiasikan oleh praktik, hukum, dan kesadaran yang tumbuh di masyarakat.

 

Penulis: Alma

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *