Pulang Pisau di Persimpangan Karbon
Pulang Pisau at the Carbon Crossroads

Kabupaten Pulang Pisau menyimpan potensi besar dalam mendukung upaya pengendalian perubahan iklim. Bentang alam gambut yang luas, ditambah pengelolaan hutan berbasis masyarakat melalui Perhutanan Sosial, menjadikan wilayah ini salah satu kandidat penting dalam pengembangan Nilai Ekonomi Karbon di tingkat daerah. Namun, potensi besar tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesiapan kebijakan dan teknis di lapangan.

Hutan Desa Kalawa. Sumber foto: KPSHK.

 

Gambaran ini mengemuka dalam rangkaian diskusi analisis kebutuhan kebijakan daerah yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau, bersama sejumlah pemangku kepentingan, dan diperkuat oleh arahan Wakil Bupati Pulang Pisau.

 

Di ruang diskusi itu, DLH Pulang Pisau secara terbuka menyampaikan kondisi kesiapan daerah. Secara teknis, keterlibatan langsung dalam mekanisme perdagangan karbon masih menghadapi banyak keterbatasan.

 

“Untuk kegiatan Monitoring, Reporting, and Verification atau pemantauan, pelaporan, dan verifikasi karbon, kami jujur belum siap. Sumber daya manusia terbatas, anggaran juga terbatas, dan belum ada unit khusus yang menangani Nilai Ekonomi Karbon,” ujar Restu, perwakilan DLH Pulang Pisau.

 

Ahmad Jayadikarta, Wakil Bupati Pulang Pisau dan Nisfu Kusuma Restu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Sumber foto: KPSHK.

 

Meski demikian, langkah awal sebenarnya sudah mulai dirintis. Sejumlah instrumen kebijakan lingkungan, seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Aksi Daerah (RAD), perlahan mengintegrasikan isu pengurangan emisi. Pendekatan ekonomi hijau mulai dikenalkan, dengan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebagai salah satu alat ukur kondisi lingkungan daerah.

 

Namun bagi DLH, kebijakan saja tidak cukup. Dukungan teknis dari mitra masih sangat dibutuhkan—mulai dari pelatihan, penyusunan standar operasional prosedur, pembangunan sistem data, hingga ruang koordinasi bersama.

 

“Kami butuh pendampingan teknis dan ruang koordinasi yang intensif dengan mitra, supaya isu karbon dan Perhutanan Sosial ini tidak berjalan sendiri-sendiri,” lanjut Restu.

 

Di sisi lain, Pulang Pisau memiliki sekitar 90.000 hektar potensi Perhutanan Sosial, sebagian besar berada di ekosistem gambut. Sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2019, kawasan Perhutanan Sosial telah masuk ke dalam pola ruang kabupaten. Langkah ini cukup efektif mengurangi konflik dan tumpang tindih dengan izin kehutanan lainnya.

 

Meski begitu, tantangan di tingkat tapak masih terasa. Pemanfaatan lahan oleh masyarakat belum sepenuhnya tertata, dan hingga kini belum tersedia data karbon yang terukur di wilayah Perhutanan Sosial.

 

Pandangan tersebut sejalan dengan sikap Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta, yang menegaskan bahwa Perhutanan Sosial tidak boleh dipahami semata sebagai program lingkungan.

 

Menurutnya, pengelolaan hutan berbasis masyarakat harus menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah memberikan manfaat ekonomi nyata, sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan dan gambut dalam konteks pengendalian perubahan iklim dan perdagangan karbon.

 

Baik DLH maupun Wakil Bupati sepakat, salah satu pekerjaan rumah terbesar adalah belum terukurnya kontribusi Perhutanan Sosial dan kegiatan karbon terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Hal ini terjadi karena banyak kegiatan didukung oleh mitra di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Keterlibatan perempuan dalam kelompok Perhutanan Sosial sebenarnya sudah berjalan, misalnya dalam kegiatan madu hutan dan pengolahan hasil hutan bukan kayu. Namun dampaknya belum terdokumentasi secara sistematis, begitu pula dengan aspek inklusi sosial lainnya.

 

Karena itu, kerja sama lintas pihak menjadi kunci. Diperlukan sistem bersama untuk mengukur dampak Perhutanan Sosial dan karbon terhadap indikator pembangunan daerah dan SDGs, agar kontribusi masyarakat dan mitra dapat diakui secara formal.

 

Diskusi ini menegaskan satu hal penting: kesiapan Pulang Pisau menuju perdagangan karbon tidak semata soal teknis Monitoring, Reporting, and Verification, tetapi juga tentang arah kebijakan, penguatan kelembagaan, dan kolaborasi jangka panjang.

 

Dengan potensi gambut yang luas, Perhutanan Sosial yang telah terintegrasi dalam tata ruang, serta komitmen pemerintah daerah, Pulang Pisau memiliki peluang besar untuk tumbuh sebagai contoh kabupaten yang mengembangkan perdagangan karbon berbasis masyarakat—selama didukung kebijakan yang adaptif dan pendampingan yang berkelanjutan.
Penulis: Alma

Pulang Pisau Regency holds significant potential to support climate change mitigation efforts. Its extensive peatland landscape, coupled with community-based forest management through Social Forestry, makes this region a key candidate for developing a Carbon Economic Value at the regional level. However, this significant potential has not yet been fully matched by policy and technical readiness on the ground.

 

Kalawa Village Forest. Photo source: KPSHK.

 

This picture emerged during a series of discussions analyzing regional policy needs involving the Pulang Pisau Regency Environmental Agency (DLH) and several stakeholders, and was reinforced by guidance from the Deputy Regent of Pulang Pisau.

 

In the discussion, the Pulang Pisau DLH openly conveyed the region’s readiness. Technically, direct involvement in the carbon trading mechanism still faces many limitations.

 

“Regarding Monitoring, Reporting, and Verification activities, we are honestly not ready. Human resources are limited, the budget is also limited, and there is no dedicated unit to handle the Economic Value of Carbon,” said Restu, a representative from the Pulang Pisau DLH.

 

Ahmad Jayadikarta, Deputy Regent of Pulang Pisau, and Nisfu Kusuma Restu, Environmental Agency (DLH) of Pulang Pisau Regency, Central Kalimantan. Photo source: KPSHK.

 

However, initial steps have already been taken. Several environmental policy instruments, such as the Strategic Environmental Assessment (KLHS) and the Regional Action Plan (RAD), are slowly integrating emissions reduction issues. A green economy approach is being introduced, with the Environmental Quality Index (IKLH) as a tool to measure regional environmental conditions.

 

However, for the DLH, policy alone is not enough. Technical support from partners is still essential—from training, developing standard operating procedures, developing data systems, to establishing a joint coordination space.

 

“We need intensive technical assistance and coordination with partners so that carbon and Social Forestry issues don’t just go hand in hand,” Restu continued.

 

Furthermore, Pulang Pisau has around 90,000 hectares of potential Social Forestry areas, most of which are located in peat ecosystems. Since the enactment of the 2019 Regional Spatial Planning Regulation (RTRW), social forestry areas have been incorporated into the district’s spatial plan. This measure has been quite effective in reducing conflicts and overlaps with other forestry permits.

 

Despite this, challenges remain at the grassroots level. Community land use has not been fully regulated, and measurable carbon data is currently unavailable in Social Forestry areas.

 

This view aligns with the stance of the Deputy Regent of Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta, who emphasized that Social Forestry should not be understood solely as an environmental program.

 

According to him, community-based forest management must be part of a regional development strategy that provides tangible economic benefits while maintaining the ecological function of forests and peatlands in the context of climate change management and carbon trading.

 

Both the Environment Agency (DLH) and the Deputy Regent agreed that one of the biggest challenges is the unmeasured contribution of Social Forestry and carbon activities to the Sustainable Development Goals (SDGs) or the Sustainable Development Goals (TPB). This is because many activities are supported by partners outside the Regional Budget (APBD) or the State Budget (APBN).

 

Women’s involvement in Social Forestry groups is already underway, for example in forest honey activities and the processing of non-timber forest products. However, its impact has not been systematically documented, as have other aspects of social inclusion.

 

Therefore, cross-stakeholder collaboration is key. A common system is needed to measure the impact of Social Forestry and carbon on regional development indicators and the SDGs, so that the contributions of communities and partners can be formally recognized.

 

This discussion emphasized one important point: Pulang Pisau’s readiness for carbon trading is not solely a matter of technical monitoring, reporting, and verification, but also about policy direction, institutional strengthening, and long-term collaboration.

 

With its vast peat potential, Social Forestry integrated into spatial planning, and the commitment of the local government, Pulang Pisau has a significant opportunity to grow as a model district developing community-based carbon trading—as long as it is supported by adaptive policies and ongoing mentoring.
Author: Alma

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *