Bertanya

Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan Harus Tegas

Kebakaran hutan dapat menimbulkan kerusakan hutan dan pelakunya tidak hanya orang perorangan, tetapi bisa juga dilakukan oleh korporasi.

Materi ini disampaikan oleh Petrus selaku Wakil Kapolsek Kahayan Hilir. Materi yang disampaikan mengenai Penegakan Hukum Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan. Kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem tapi kabut asap yang ditimbulkannya menjadi monster yang merusak kehidupan. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan yang perlu diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. Salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut.

Pasal Sanksi Pidana bagi pelaku terjadinya kebakaran hutan dan lahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada pasal 50 ayat 3 huruf d disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan. Pada pasal 78 ayat 3 disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal sebelumnya, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00. Selanjutnya pada pada Pasal 78 ayat 4 berisi barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 3 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00.

Menurut Petrus menjelaskan bahwa kebakaran hutan dapat menimbulkan kerusakan hutan dan pelakunya tidak hanya orang perorangan, tetapi bisa juga dilakukan oleh korporasi. Entah mengapa kejahatan pembakaran hutan ini tidak masuk dalam Tindak Pidana Perusakan HUtan yang diatur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sanksi pelaku pembakaran atau kebakaran hutan atau lahan yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) antara lain mengenai pencemaran lingkungan hidup seperti masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Selanjutnya terjadinya kerusakan lingkungan hidup seperti perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Kebakaran hutan atau kebakaran lahan juga dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup maupun kerusakan lingkungan hidup sehingga dapat dikenai sanksi berdasarkan UU PPLH pada pasal 69 ayat (1) huruf h UUPPLH bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan Pasal 108 UUPPLH bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan yang dimaksud pada ayat sebelumnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00.

Selanjutnya pasal yang mengatur tentang perkara sejenis terdapat pada Pasal 69 ayat (2) mengenai kearifan lokal yang dimaksud adalah melakukan pembakaran untuk pembukaan hutan dan menanami tanaman varietas lokal serta memberi sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekeliling. Pasal 98 ayat 1 UUPPLH mengenai pidana penjara dan denda yang dikenakan bagi orang yang sengaja melakukan kerusakan lingkungan. Pasal 98 ayat 2 UUPPLH mengenai pidana dan denda yang dikenakan pada orang yang melakukan perbuatan pada ayat sebelumnya dan mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya bagi Kesehatan manusia. Kemudian pada Pasal 98 ayat 3, Pasal 99 ayat 1 , Pasal 99 ayat 2, Pasal 99 ayat 3, dan Pasal 119 UUPPLH merupakan bagian pasal yang mengatur perkara selanjutnya berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Selanjutnya Wakil Kapolsek Kahayan Hilir tersebut membawakan materi tentang Sanksi Pidana Membakar Hutan yang diatur dalam Undang-Undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pada peraturan ini terdapat 4 pasal yang digunakan untuk memberi sanksi bagi pelaku perusakan lahan perkebunan dengan cara pembakaran. Pasal pertama yaitu Pasal 189 ; Pada Pasal 187 ; Pasal 56 ayat 1; dan Pasal 108.

Sanksi pidana pelaku kebakaran hutan dan lahan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No.1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan terdapat pada Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 2. Pasal tersebut mengatur sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Strategi Promotif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh kepolisian Kahayan Hilir antara lain sosialisasi KARHUTLA, pemasangan spanduk peringatan, Penyampaian Maklumat Kapolda dan patroli daerah rawan KARHUTLA.

Adanya peraturan serta undang-undang yang sudah jelas mengatur larangan dalam melakukan pembakaran hutan dan lahan  tersebut diharapkan mampu memberi peringatan serta penegasan bagi masyarakat dalam melakukan tindakan pembakaran hutan dan lahan. Harapannya dengan dasar hukum tersebut, masyarakat maupun korporasi dapat memperhatikan serta turut menjaga lingkungan dari kebakaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penulis : Tiara/KpSHK

Editor : Tiara/KpSHK

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *